Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Rinci Tata Ruang sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah.
Your Correction
