Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis usaha penanaman modal harus memperhatikan nilai-nilai religius dan/atau tradisi budaya masyarakat sekitar.
Your Correction
