Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal dengan cara : a. penyelenggaraan pengawasan; dan b. penyampaian informasi potensi Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan b. penyampaian pengaduan masyarakat. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mewujudkan penanaman modal yang berkelanjutan; b. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan; c. mencegah dampak negatif sebagai akibat penanaman modal; dan d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan penanam modal. (4) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Dinas menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi peran serta masyarakat. Salinan sesuai dengan aslinya NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN, PROVINS! JAWA TENGAH : (9-256/2022) LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2022 NOMOR 9 Ttd. ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID Ttd. SRI RUMININGSIH WALIKOTA PEKALONGAN, SEKRETARIS DAERAH, Ditetapkan di Pekalongan pada tanggal 3 November 2022 Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 3 November 2022
Your Correction