Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyebarluasan penanaman modal, meliputi :
a. Pengoordinasian pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan penanaman modal;
b. kebijakan penanaman modal;
c. promosi penanaman modal;
d. pelayanan perizinan;
e. pembinaan dan pengawasan penanaman modal; serta
f. sistem informasi penanaman modal.
(2) Pelaksanaan penyebarluasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
