Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap penanam modal yang menanamkan modalnya di Daerah, harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Untuk mendapatkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanam modal harus memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha.
(3) Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
