Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif penanaman modal berupa:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa:
a. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
b. penyediaan lahan atau lokasi.
(3) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dengan melihat kemampuan dan kondisi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
