Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penanaman modal meliputi:
a. pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal;
d. pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal; dan
e. pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.
Your Correction
