Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dasar penanaman modal selama periode tertentu untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah; dan
b. mempercepat peningkatan penanaman modal di daerah.
(2) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, yang mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Pemerintah dan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
