Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; b. Lampiran II Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; e. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; f. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; g. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; h. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; i. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; j. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah; k. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; l. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; m. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years); n. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan; o. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah; p. Lampiran XVII Sinkronisasi Major Project dengan Dukungan Program Prioritas Daerah.
Your Correction