Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja mengakibatkan terjadinya Defisit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pembiayaan Netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Your Correction