Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya.
Your Correction