Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
