Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.553.377.021.522,00 (satu triliyun lima ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh
juta dua puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja hibah; dan
d. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp978.477.691.529,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp472.584.814.031,00 (empat ratus tujuh puluh dua milyar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu tiga puluh satu rupiah).
(4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp85.172.915.962,00 (delapan puluh lima milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).
(5) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp17.141.600.000,00 (tujuh belas milyar seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
Your Correction
