Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp7.520.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Hibah.
Your Correction
