Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp2.206.131.581.466,00 (dua triliun dua ratus enam milyar seratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction
