Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan.
(2) APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 berjumlah sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp2.206.131.581.466,00
b. Belanja Daerah Rp2.207.131.581.466,00 Defisit
(Rp1000.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp30.000.000.000,00
2. Pengeluaran
Rp29.000.000.000,00 Pembiayaan Netto
Rp1.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan
Rp0,00
Your Correction
