Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah), yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya.
Your Correction
