Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah), yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya.
Your Correction