Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.544.797.893.377,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp962.868.659.827,00 (Sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp499.349.363.951,00 (Empat ratus sembilan puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah). (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp60.255.766.599,00 (Enam puluh milyar dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). (5) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp22.324.103.000,00 (Dua puluh dua milyar tiga ratus dua puluh empat juta Seratus tiga ribu rupiah).
Your Correction