Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp8.600.000.000,00 (Delapan milyar enam ratus juta rupiah) yang terdiri dari Pendapatan Hibah.
Your Correction