Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.767.128.149.000,00 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.568.388.763.000,00 (Satu triliun lima ratus enam puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp198.739.386.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Your Correction
