Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.215.434.954.546,00 (Dua triliun dua ratus lima belas milyar empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction