Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2024
Current Text
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
