Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2024
Current Text
(1) Jumlah Dana Cadangan guna membiayai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi selama 1 (satu) Tahun Anggaran dan ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
(3) Dalam hal biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan Tahun 2024, melebihi besaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan biaya Pemilihan dapat dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Your Correction
