Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip pembentukan Dana Cadangan sebagai berikut: a. digunakan untuk membiayai kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercapai; dan b. tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction