Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2024
Current Text
Prinsip pembentukan Dana Cadangan sebagai berikut:
a. digunakan untuk membiayai kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercapai; dan
b. tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
