Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1A

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUMD yang mendapatkan penyertaan modal daerah meliputi: a. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng); b. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Pekalongan (PT. BPR BKK Kabupaten Pekalongan); c. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (PT. BPR BKK Jateng); d. Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Kajen” Kabupaten Pekalongan (Perumda Air Minum “Tirta Kajen”); e. Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah ( PT. Jamkrida Jateng); f. Perusahaan Umum Daerah Kajen Berkah Investama (Perumda Kajen Berkah Investama); dan g. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PT PRPP Jawa Tengah). 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction