Correct Article I
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
