Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA)
1. Semula Rp22.907.185.000,00
2. Bertambah RP140.852.574.877,00 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA) setelah Perubahan Rp163.759.759.877,00
(2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari:
Penyertaan Modal Daerah
1. Semula Rp7.000.000.000,00
2. Berkurang (Rp1.000.000.000,00 Jumlah Penyertaan Modal setelah Perubahan Rp6.000.000.000,00
Your Correction
