Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan air limbah industri;
b. pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah domestik terpadu di kawasan perkotaan;
c. pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah domestik terpadu di kawasan perdesaan; dan
e. pengelolaan barang bekas.
(2) Pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembangunan instalasi pengolahan limbah untuk industri besar, menengah dan kecil.
(3) Pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah domestik terpadu di kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan instalasi pengolahan lumpur tinja di wilayah Daerah sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengembangan sistem pengolahan dan pengangkutan limbah tinja berbasis masyarakat dan rumah tangga perkotaan.
(4) Pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah domestik terpadu di kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. peningkatan instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan pemanfaatan hasil pengolahannya bagi sumber energi alternatif dan pupuk organik; dan
b. pengembangan sistem pengolahan limbah rumah tangga perdesaan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna.
(5) Pengelolaan barang bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. pengaturan kegiatan pengumpulan dan pemilahan barang bekas yang berada di kawasan permukiman;
b. pembinaan kepada masyarakat pelaku usaha pengumpulan dan pemilahan barang bekas; dan
c. pengawasan kegiatan pengumpulan dan pemilahan barang bekas.
Your Correction
