Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. pengembangan prasarana jaringan perpipaan air minum; dan
b. peningkatan kualitas air baku menjadi air minum.
(3) Pengembangan prasarana jaringan perpipaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penambahan kapasitas dan revitalisasi sambungan rumah (SR) berada diseluruh kecamatan;
b. pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Petanglong; dan
c. penambahan kapasitas dan revitalisasi jaringan di seluruh wilayah.
(4) Peningkatan kualitas air baku menjadi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pembangunan fasilitas pengolahnya beserta kelengkapan pendukungnya.
(5) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada wilayah yang tidak terlayani jaringan perpipaan meliputi:
a. penggalian atau pemanfaatan air permukaan;
b. pengeboran air tanah secara terkendali dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan; dan
d. pengolahan air payau di wilayah sekitar pantai.
Your Correction
