Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem jaringan pengendalian banjir;
c. jaringan air baku untuk air bersih; dan
d. jaringan air bersih ke kelompok pengguna.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Sistem Jaringan Irigasi Primer yang meliputi:
1. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di:
a) Daerah Irigasi Kaliwadas;
b) Daerah Irigasi Pesantren Kletak;
c) Daerah Iirigasi Kupang Krompeng; dan d) Daerah Irigasi Sragi.
2. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi:
a) Daerah Irigasi Asem Siketek/Kesetu;
b) Daerah Irigasi Padurekso;
c) Daerah Irigasi Sudikampir; dan d) Daerah Irigasi Tapak Menjangan.
3. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) daerah irigasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b. Sistem Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier berada di selutuh wilayah daerah.
(3) Sistem jaringan pengendalian banjir berupa sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan tanggul dan long storage di Kecamatan Siwalan, Kecamatan Wonokerto, dan Kecamatan Tirto;
b. perbaikan teknis prasarana drainase dengan cara normalisasi saluran, rehabilitasi saluran, penambahan saluran baru, dan pembangunan bangunan-bangunan dan bangunan penunjang prasarana drainase;
c. penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase wilayah kabupaten dan rencana penanganan kawasan rawan banjir;
d. Pengendalian Banjir Sistem Sungai Kupang Kabupaten Pekalongan;
e. Pengendalian Banjir Sistem Sungai Sragi Lama dan Sragi Baru Kabupaten Pekalongan
f. Pengendalian Banjir Sistem Sungai Sengkarang Kabupaten Pekalongan; dan
g. Penyempurnaan Sistem Banjir dan Rob Kabupaten Pekalongan
(4) Jaringan air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan secara optimal dan proporsional sumber mata air meliputi:
1. Kecamatan Bojong;
2. Kecamatan Doro;
3. Kecamatan Kajen;
4. Kecamatan Kandangserang;
5. Kecamatan Karanganyar;
6. Kecamatan Kesesi;
7. Kecamatan Lebakbarang;
8. Kecamatan Paninggaran;
9. Kecamatan Petungkriyono; dan
10. Kecamatan Talun.
b. pengendalian penggunaan air tanah dalam meliputi:
1. Kecamatan Bojong;
2. Kecamatan Buaran;
3. Kecamatan Kedungwuni;
4. Kecamatan Siwalan;
5. Kecamatan Sragi;
6. Kecamatan Tirto;
7. Kecamatan Wiradesa;
8. Kecamatan Wonokerto; dan
9. Kecamatan Wonopringgo.
c. pengawetan air melalui pengembangan fasilitas resapan air meliputi:
1. Kecamatan Bojong;
2. Kecamatan Doro;
3. Kecamatan Kajen;
4. Kecamatan Kandangserang;
5. Kecamatan Karanganyar;
6. Kecamatan Karangdadap;
7. Kecamatan Kesesi;
8. Kecamatan Lebakbarang;
9. Kecamatan Paninggaran;
10. Kecamatan Petungkriyono; dan
11. Kecamatan Talun.
d. pemanfaatan air hujan melalui teknologi pemanenan air hujan (rainharvesting) di seluruh wilayah Daerah.
(5) jaringan air bersih ke kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengembangan jaringan perpipaan dan non perpipaan pada wilayah yang rawan air bersih di seluruh wilayah daerah.
Your Correction
