Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Sumber air permukaan; dan
b. Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT).
(2) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sungai;
b. mata air;
c. tampungan air alami; dan
d. tampungan air buatan.
(3) Sungai pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. DAS Comal;
e. DAS Kupang;
a. DAS Sengkarang;
b. DAS Sragi Baru; dan
c. DAS Sragi Lama.
(4) Mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di:
d. Kecamatan Bojong;
e. Kecamatan Doro;
f. Kecamatan Kajen;
g. Kecamatan Kandangserang;
h. Kecamatan Karanganyar;
i. Kecamatan Kesesi;
j. Kecamatan Lebakbarang;
k. Kecamatan Paninggaran;
l. Kecamatan Petungkriyono; dan
m. Kecamatan Talun.
(5) Tampungan air buatan berupa embung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. Embung Bangunadi di Kecamatan Doro;
b. Embung Benteng-Sungai Silempeng di Kecamatan Siwalan;
c. Embung Brondong di Kecamatan Kesesi;
d. Embung Buangan Buntu di Kecamatan Kesesi;
e. Embung Jogoloyo di Kecamatan Talun;
f. Embung Kalijoyo di Kecamatan Kajen;
g. Embung Karangmoncol di Kecamatan Kesesi;
h. Embung Karangmulyo di Kecamatan Kesesi;
i. Embung Kulu di Kecamatan Karanganyar;
j. Embung Limbangan di Kecamatan Karanganyar;
k. Embung Pamutih di Kecamatan Kajen;
l. Embung Pododadi di Kecamatan Karanganyar;
m. Embung Semampir di Kecamatan Kesesi;
n. Embung Siangkreng di Kecamatan Karanganyar;
o. Embung Sikedok di Kecamatan Talun;
p. Embung Sudikampir di Kecamatan Karanganyar;
q. Embung Sumilir di Kecamatan Talun;
r. Embung Wangandowo di Kecamatan Bojong; dan
s. Embung Wisnu di Kecamatan Karanganyar.
(6) Tampungan air buatan berupa waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa rencana pembangunan waduk di Kecamatan Kandangserang, Kecamatan Paninggaran, Kecamatan Lebakbarang, Kecamatan Petungkriyono, Kecamatan Doro, Kecamatan Talun, Kecamatan Kajen dan Kecamatan Kesesi sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
(7) Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Cekungan Air Tanah Pekalongan – Pemalang.
Your Correction
