Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. Sumber air permukaan; dan b. Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT). (2) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sungai; b. mata air; c. tampungan air alami; dan d. tampungan air buatan. (3) Sungai pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. DAS Comal; e. DAS Kupang; a. DAS Sengkarang; b. DAS Sragi Baru; dan c. DAS Sragi Lama. (4) Mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di: d. Kecamatan Bojong; e. Kecamatan Doro; f. Kecamatan Kajen; g. Kecamatan Kandangserang; h. Kecamatan Karanganyar; i. Kecamatan Kesesi; j. Kecamatan Lebakbarang; k. Kecamatan Paninggaran; l. Kecamatan Petungkriyono; dan m. Kecamatan Talun. (5) Tampungan air buatan berupa embung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. Embung Bangunadi di Kecamatan Doro; b. Embung Benteng-Sungai Silempeng di Kecamatan Siwalan; c. Embung Brondong di Kecamatan Kesesi; d. Embung Buangan Buntu di Kecamatan Kesesi; e. Embung Jogoloyo di Kecamatan Talun; f. Embung Kalijoyo di Kecamatan Kajen; g. Embung Karangmoncol di Kecamatan Kesesi; h. Embung Karangmulyo di Kecamatan Kesesi; i. Embung Kulu di Kecamatan Karanganyar; j. Embung Limbangan di Kecamatan Karanganyar; k. Embung Pamutih di Kecamatan Kajen; l. Embung Pododadi di Kecamatan Karanganyar; m. Embung Semampir di Kecamatan Kesesi; n. Embung Siangkreng di Kecamatan Karanganyar; o. Embung Sikedok di Kecamatan Talun; p. Embung Sudikampir di Kecamatan Karanganyar; q. Embung Sumilir di Kecamatan Talun; r. Embung Wangandowo di Kecamatan Bojong; dan s. Embung Wisnu di Kecamatan Karanganyar. (6) Tampungan air buatan berupa waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa rencana pembangunan waduk di Kecamatan Kandangserang, Kecamatan Paninggaran, Kecamatan Lebakbarang, Kecamatan Petungkriyono, Kecamatan Doro, Kecamatan Talun, Kecamatan Kajen dan Kecamatan Kesesi sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan. (7) Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Cekungan Air Tanah Pekalongan – Pemalang.
Your Correction