Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. jaringan bergerak seluler meliputi: 1. pengembangan cakupan dan kualitas layanan dilakukan melalui pengaturan lokasi dan ketentuan teknis layanan jaringan nirkabel; dan 2. pembangunan menara telekomunikasi (menara BTS) mengarahkan penataan dan pengaturan menara telekomunikasi bersama diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. jaringan bergerak satelit berupa pengembangan jaringan layanan internet pada fasilitas umum.
Your Correction