Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. pengembangan sistem prasarana jaringan kabel telekomunikasi; dan
b. pembangunan saluran kabel telekomunikasi.
(2) Pengembangan sistem prasarana jaringan kabel telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sudah melayani seluruh ibukota Kecamatan.
(3) Pembangunan saluran kabel telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan diseluruh wilayah Daerah.
(4) Pembangunan kabel telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
