Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
b. infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya;
(2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pengembangan energi mikrohidro dan minihidro berada di:
1. Kecamatan Doro;
2. Kecamatan Kajen;
3. Kecamatan Kandangserang;
4. Kecamatan Karanganyar;
5. Kecamatan Kesesi;
6. Kecamatan Lebakbarang;
7. Kecamatan Paninggaran;
8. Kecamatan Petungkriyono;
9. Kecamatan Talun; dan
10. Kecamatan lain yang memenuhi syarat berdasarkan hasil studi kelayakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. pengembangan energi surya di seluruh wilayah Daerah;
c. pengembangan energi angin di seluruh wilayah Daerah; dan
d. rencana pengembangan energi alternatif dengan pemanfaatan sumber daya terbarukan diseluruh wilayah Daerah.
(3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik meliputi:
1. jaringan SUTET melalui:
- Kecamatan Sragi – Kecamatan Bojong – Kecamatan
Kedungwuni – Kecamatan Buaran – Kecamatan Karangdadap; dan - Kecamatan Kesesi – Kecamatan Sragi – Kecamatan Bojong – Kecamatan Wonopringgo – Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Karangdadap.
2. jaringan SUTT melalui Kecamatan Sragi – Kecamatan Siwalan – Kecamatan Wiradesa– Kecamatan Tirto.
b. jaringan distribusi tenaga listrik meliputi:
1. pengembangan jaringan SUTM dan SKTM diseluruh Daerah; dan
2. pengembangan jaringan SUTR dan SKTR di seluruh Daerah.
c. rencana gardu induk berada di Kecamatan Siwalan dan/atau kecamatan lain sesuai hasil studi kelayakan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. rencana pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) daya cepat/fast charging di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan di seluruh Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
