Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berupa rencana sistem jaringan prasarana pipa gas. (2) Rencana sistem jaringan prasarana pipa gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan jaringan pipa gas Cirebon – Semarang – Bangkalan oleh Pemerintah yang melalui Kecamatan Siwalan dan/atau Kecamatan Sragi – Kecamatan Wiradesa –Kecamatan Tirto.
Your Correction