Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berupa rencana sistem jaringan prasarana pipa gas.
(2) Rencana sistem jaringan prasarana pipa gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan jaringan pipa gas Cirebon – Semarang – Bangkalan oleh Pemerintah yang melalui Kecamatan Siwalan dan/atau Kecamatan Sragi – Kecamatan Wiradesa –Kecamatan Tirto.
Your Correction
