Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. rencana pembangunan dan pengembangan landasan helikopter (helipad) sesuai kebutuhan di kawasan perkotaan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan;
c. rencana pengembangan sarana dan prasarana transportasi udara lainnya sesuai perkembangan teknologi berdasarkan hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
