Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. pelabuhan umum; b. pelabuhan khusus/ terminal khusus; c. pelabuhan perikanan; dan d. alur pelayaran. (2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kecamatan Wonokerto. (3) Pelabuhan khusus/ terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai hasil studi kelayakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kecamatan Wonokerto meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Jambean; dan b. Pelabuhan Perikanan Wonokerto. (5) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alur-pelayaran keluar masuk pelabuhan yang berada di Kecamatan Wonokerto.
Your Correction