Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. pelabuhan umum;
b. pelabuhan khusus/ terminal khusus;
c. pelabuhan perikanan; dan
d. alur pelayaran.
(2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kecamatan Wonokerto.
(3) Pelabuhan khusus/ terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai hasil studi kelayakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kecamatan Wonokerto meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Jambean; dan
b. Pelabuhan Perikanan Wonokerto.
(5) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alur-pelayaran keluar masuk pelabuhan yang berada di Kecamatan Wonokerto.
Your Correction
