Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. PKL;
b. PPK; dan
c. PPL.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kajen;
b. Kawasan Perkotaan Wiradesa; dan
c. Kawasan Perkotaan Kedungwuni.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kecamatan Doro;
b. Kawasan Perkotaan Kecamatan Kesesi;
c. Kawasan Perkotaan Kecamatan Paninggaran;
d. Kawasan Perkotaan Kecamatan Petungkriyono; dan
e. Kawasan Perkotaan Kecamatan Sragi.
(4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Desa Kandangserang Kecamatan Kandangserang;
b. Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap;
c. Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang; dan
d. Desa Kalirejo Kecamatan Talun.
Your Correction
