Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran I.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
