Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun kebijakan penataan ruang Daerah. (2) Kebijakan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan pusat pelayanan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan wilayah; b. pengembangan prasarana Daerah; c. pengembangan industri; d. pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif; e. pengembangan kawasan perdagangan yang mampu menjadi pusat pemasaran hasil komoditas Daerah; f. pengembangan dan pengendalian kawasan permukiman yang sesuai dengan rencana tata ruang; g. pengoptimalan pengembangan kawasan pesisir; h. peningkatan pengelolaan kawasan lindung; i. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan j. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
Your Correction