Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun kebijakan penataan ruang Daerah.
(2) Kebijakan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan pusat pelayanan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan wilayah;
b. pengembangan prasarana Daerah;
c. pengembangan industri;
d. pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif;
e. pengembangan kawasan perdagangan yang mampu menjadi pusat pemasaran hasil komoditas Daerah;
f. pengembangan dan pengendalian kawasan permukiman yang sesuai dengan rencana tata ruang;
g. pengoptimalan pengembangan kawasan pesisir;
h. peningkatan pengelolaan kawasan lindung;
i. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
j. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
Your Correction
