Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) RTRW Daerah sebagai acuan koordinasi penataan ruang wilayah Daerah, penyusunan rencana pembangunan Daerah, dan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis Daerah.
(2) Lingkup materi RTRW Daerah meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Daerah terdiri atas seluruh wilayah administrasi dengan luas kurang lebih 89.304 (delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat) hektar yang terletak pada posisi 6o – 7o 23’ Lintang Selatan dan 109o – 109o 78’ Bujur Timur dengan batas administrasi meliputi:
a. Sebelah Barat: Kabupaten Pemalang;
b. Sebelah Timur: Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan;
c. Sebelah Selatan: Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga; dan
b. Sebelah Utara: Laut Jawa dan Kota Pekalongan.
(4) Terdiri dari 19 (sembilan belas) Kecamatan meliputi:
a. Kecamatan Bojong;
b. Kecamatan Buaran;
c. Kecamatan Doro;
d. Kecamatan Kajen;
e. Kecamatan Kandangserang;
f. Kecamatan Karanganyar;
g. Kecamatan Karangdadap;
h. Kecamatan Kedungwuni;
i. Kecamatan Kesesi;
j. Kecamatan Lebakbarang;
k. Kecamatan Paninggaran;
l. Kecamatan Petungkriyono;
m. Kecamatan Siwalan;
n. Kecamatan Sragi;
o. Kecamatan Talun;
p. Kecamatan Tirto;
q. Kecamatan Wiradesa;
r. Kecamatan Wonokerto; dan
s. Kecamatan Wonopringgo.
Your Correction
