Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai pengelola keuangan daerah yaitu Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD, PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, PPK Unit SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
