Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan/subkegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan/Subkegiatan yang kriterianya diatur oleh Bupati.
(4) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan oleh SKPD yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD.
(6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggungjawab kepada PA.
Your Correction
