Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelola keuangan daerah;
b. struktur APBD;
c. penyusunan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan utang daerah;
j. badan layanan umum daerah;
k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. informasi keuangan daerah;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
