Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, Perusahaan Daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan tenaga kerja Penyandang Disabilitas berkewajiban memberikan perlindungan dan perlakuan yang setara dalam pemberian upah sesuai dengan persyaratan pengupahan.
Your Correction
