Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perusahaan Daerah, perusahaan swasta dan Koperasi yang mempekerjakan penyandang disabilitas, wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Instansi Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perusahaan Daerah, perusahaan swasta dan Koperasi wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhinya hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction