Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Instansi Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perusahaan Daerah, perusahaan swasta dan Koperasi yang mempekerjakan penyandang disabilitas, wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Instansi Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perusahaan Daerah, perusahaan swasta dan Koperasi wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhinya hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction
