Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku.
(2) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan Jaminan Kesehatan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
