Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku. (2) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan Jaminan Kesehatan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction