Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban: a. menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya; b. menjamin ketersediaan alat nonkesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan; c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di daerah agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas; d. menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih; dan e. menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
Your Correction