Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban:
a. menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya;
b. menjamin ketersediaan alat nonkesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan;
c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di daerah agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas;
d. menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih; dan
e. menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
Your Correction
