Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. pemerintah daerah; b. penyelenggara rehabilitasi sosial; c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan d. perusahaan pengguna tenaga kerja dengan disabilitas.
Your Correction