Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi penyandang Disabilitas.
(2) Kebebasan berekpresi dan berpendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Your Correction
